Acara anak muda tahun ini “JAKUNFEST 2016” Termegah, Terlengkap dan Terheboh! Ikuti kompetisinya dan nikmati acaranya.Events young people this year " JAKUNFEST 2016 " the most magnificent , Complete and hottest ! Follow the competition and enjoy the show .The people, music, atmosphere, competition, dance, bazaar, cosplay, party and many more… All in one place at JAKUNFEST 2016.
Total Pageviews
Friday, 30 September 2016
Event jakarta Urban Festival 2016 (29 october s/d 30 october)
Acara anak muda tahun ini “JAKUNFEST 2016” Termegah, Terlengkap dan Terheboh! Ikuti kompetisinya dan nikmati acaranya.Events young people this year " JAKUNFEST 2016 " the most magnificent , Complete and hottest ! Follow the competition and enjoy the show .The people, music, atmosphere, competition, dance, bazaar, cosplay, party and many more… All in one place at JAKUNFEST 2016.
Wednesday, 28 September 2016
Membuat SIM INTERNASIONAL Dengan Cepat dan Mudah
Traveling dengan segala persiapan merupakan hal yang perlu diperhatikan
agar traveling kita aman dan tidak mengalami banyak kesulitan. Selain
perlengkapan seperti baju, kamera, backpack dan lain-lain, traveler pun
wajib mempersiapkan dokumen-dokumen agar tidak terjadi masalah saat
melakukan perjalanan. Khususnya traveler yang sering keluar negeri, ada
kalanya dimana mereka mempunyai kesempatan atau harus mengendarai
kendaraan, contohnya seperti roadtrip di Australia atau berkendara di
Malaysia yang membutuhkan license berkendara atau surat ijin mengemudi
internasional.
Karena saya akan bekerja dan berlibur WHV di Australia
selama 1 tahun. Saya membuat surat ijin mengemudi internasional, karena
membuat SIM Internasional ini lebih cepat dan praktis dibanding membuat
SIM di negara itu sendiri yang membutuhkan waktu yang lama. Disini saya
akan memberikan review dan pengalaman saya selama membuat SIM
Internasional yang prosesnya tidak lebih dari 15 menit! *sujudsukur
Kategori Golongan SIM Internasional
Untuk SIM Internasional ini terdiri dari 5
golongan. Untuk pembuatan SIM Internasional ini sendiri disesuaikan
dengan kebutuhan yang diperlukan. Umumnya pembuatan SIM Internasional
ini menggunakan golongan A untuk motor dan B untuk mobil. Berikut
beberapa golongan SIM Internasional:
A. Sepeda motor dengan atau tanpa
gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor
roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram (900 lbs).
B.
Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang
diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi
penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang
digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan
lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik
trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk
mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi
selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang
kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi
diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak
termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan Untuk Membuat SIM Internasional
Untuk membuat SIM Internasional ini tidak membutuhkan dokumen yang
banyak. Hanya ada 6 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum menuju
Korlantas Polri tempat pembuatan SIM Internasional ini, yaitu sebagai
berikut:
- KTP Asli dan Foto copy
- Paspor Asli dan Foto copy
- SIM A/C yang masih berlaku berserta foto copynya.
- KITAP Asli dan Foto copy (Khusus untuk Warga Negara Asing)
- Materai Rp 6.000 1 lembar
- Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki berdasi dan untuk wanita menggunakan blazer).
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di
Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya
Rp 250.000 dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Lokasi dan Prosedur Pembuatan SIM Internasional
![]() |
| Lokasi pembuatan SIM Internasional |
- Datang ke alamat Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Gedung Korlantas Polri Jakarta. Setelah masuk nanti ada tulisan "pelayanan SIM Internasional", tinggal ikuti dan masuk ke gedung tersebut.
- Lalu ambil nomor antrian yang berada di sebelah kanan pintu masuk.
- Apabila nomer antrianmu sudah dipanggil, masuk ke ruangan tersebut. Nanti ada 3 petugas dari Polri yang akan memverifikasi dokumen dan kalian isi 2 form yang isinya nama, tempat tinggal, nomor paspor, nomor KTP dan lain-lain.
- Setelah isi form dan verifikasi dokumen, bayar sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional yang baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan.
- Setelah bayar, tinggal pengambilan foto dan sidik jari. Lalu SIM Internasional diberikan, prosesnya pun selesai tidak lebih dari 15 menit.
![]() |
| Prosedur pembuatan SIM Internasional |
Langkah-langkah Nyaman Mengurus E-Paspor untuk Anak
Kebetulan beberapa waktu yang lalu, paspor biasa milik Saya yang sudah
habis berlaku, Saya ganti dengan paspor elektronik atau yang dikenal
dengan sebutan E-Paspor. Maka kemudian Hazel juga kami buatkan jenis
paspor yang sama. Keuntungan memiliki jenis paspor ini adalah pembebasan
Visa dari beberapa negara (pada saat tulisan ini diturunkan), yaitu:
Taiwan, Jepang, & Korea Selatan (Baca syarat-syaratnya di sini).
Selain itu kita tidak perlu berlama-lama antri di pintu pemeriksaan
imigrasi bandara, karena bisa langsung menuju ke gerbang otomatis
(Autogate) di bagian penerbangan internasional.
Dengan adanya keuntungan-keuntungan tersebut, maka Saya rela untuk
merogoh kocek lebih dalam untuk E-Paspor ini yaitu sebesar Rp. 660.000.
Sementara paspor biasa harganya hanya Rp. 305.000 saja. Dan berbeda
dengan paspor biasa yang bisa diurus secara online untuk proses memasukkan dokumen, paspor elektronik atau E-Paspor ini hanya bisa diurus secara walk-in alias
harus datang ke kantor imigrasi untuk seluruh prosesnya. Maka, datang
sepagi atau sesubuh mungkin ke kantor Imigrasi adalah hal yang sangat
diperlukan kalau Anda mau kebagian nomor antrian!
E-Paspor sementara hanya dapat dilayani di:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
---1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
untuk Pembuatan Paspor Anak
1. Akte Lahir Anak
Bawalah Akte Lahir anak yang asli dan yang telah difotokopi hanya boleh di kertas A4.
2. KTP Orangtua
Siapkan KTP asli Anda dan pasangan, beserta fotokopi dari keduanya.
Perlu diingat bahwa dalam mempersiapkan berkas untuk paspor anak, segala
hal yang berhubungan dengan berkas orangtua, itu berarti harus
menyiapkan berkas milik ayah dan ibu (tidak bisa salah satu saja).
Sekali lagi, fotokopi hanya boleh di kertas A4, dan tidak diperkenankan untuk dipotong.
3. Kartu Keluarga
3. Kartu Keluarga
Bawalah Kartu Keluarga yang asli dan yang telah difotokopi. Pastikan
bahwa nama anak Anda sudah tercantum di KK. Sebagai contoh, saat
mengurus paspor ini KK Saya dan Istri masih sendiri-sendiri, namun nama
anak sudah tercantum di KK Istri. Maka dokumen yang perlu dibawa dan
difotokopi adalah KK milik saya dan KK milik Istri.
4. Ijazah dan atau Akte Lahir Orangtua
Sebetulnya menyertakan Akte Lahir orangtua (suami-istri) saja sudah
cukup, namun terkadang Ijazah diperlukan apabila ada perbedaan atau
kesalahan pencantuman nama pada Akte Lahir. Bawa yang asli dan
fotokopian.
5. Buku/Akta Nikah Orangtua
5. Buku/Akta Nikah Orangtua
Siapkan buku/surat nikah asli dan yang telah Anda fotokopi di kertas A4, jangan dipotong.
6. Paspor Orangtua
Bawa yang Asli dan yang fotokopian. Pastikan Paspor masih berlaku. Jika
paspor Anda atau pasangan Anda sudah tidak berlaku, maka terlebih dahulu
paspor tersebut harus diurus/diperbarui untuk kemudian menjadi syarat
pembuatan paspor anak.
Oh iya, kalau Anda mengurus E-Paspor untuk anak ini sebagai pengganti dari paspor anak Anda yang lama, maka Anda wajib menyertakan paspor lamanya beserta fotokopiannya juga.
Oh iya, kalau Anda mengurus E-Paspor untuk anak ini sebagai pengganti dari paspor anak Anda yang lama, maka Anda wajib menyertakan paspor lamanya beserta fotokopiannya juga.
7. Surat Pernyataan Tertulis
Lampirkan Surat Pernyataan Tertulis dari orangtua yang dibubuhkan
materai Rp 6.000,- dan ditandatangani oleh ayah dan ibu dari Si Anak.
Surat ini juga dijual di koperasi kantor Imigrasi sehingga Anda tidak
perlu repot untuk membuatnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa antrian
di koperasi juga bisa cukup panjang.Pengecekan nomer antrian
http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id yang juga bisa diakses dari Smartphone. Sehingga kalau nomor antrian sudah dekat, Anda bisa kembali ke kantor imigrasi.
Subscribe to:
Comments (Atom)



