Total Pageviews

Friday, 30 September 2016

Event jakarta Urban Festival 2016 (29 october s/d 30 october)


















Acara anak muda tahun ini “JAKUNFEST 2016” Termegah, Terlengkap dan Terheboh! Ikuti kompetisinya dan nikmati acaranya.Events young people this year " JAKUNFEST 2016 " the most magnificent , Complete and hottest ! Follow the competition and enjoy the show .The people, music, atmosphere, competition, dance, bazaar, cosplay, party and many more… All in one place at JAKUNFEST 2016.

Wednesday, 28 September 2016

Membuat SIM INTERNASIONAL Dengan Cepat dan Mudah

Traveling dengan segala persiapan merupakan hal yang perlu diperhatikan agar traveling kita aman dan tidak mengalami banyak kesulitan. Selain perlengkapan seperti baju, kamera, backpack dan lain-lain, traveler pun wajib mempersiapkan dokumen-dokumen agar tidak terjadi masalah saat melakukan perjalanan. Khususnya traveler yang sering keluar negeri, ada kalanya dimana mereka mempunyai kesempatan atau harus mengendarai kendaraan, contohnya seperti roadtrip di Australia atau berkendara di Malaysia yang membutuhkan license berkendara atau surat ijin mengemudi internasional.



Karena saya akan bekerja dan berlibur WHV di Australia selama 1 tahun. Saya membuat surat ijin mengemudi internasional, karena membuat SIM Internasional ini lebih cepat dan praktis dibanding membuat SIM di negara itu sendiri yang membutuhkan waktu yang lama. Disini saya akan memberikan review dan pengalaman saya selama membuat SIM Internasional yang prosesnya tidak lebih dari 15 menit! *sujudsukur

Kategori Golongan SIM Internasional

Untuk SIM Internasional ini terdiri dari 5 golongan. Untuk pembuatan SIM Internasional ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Umumnya pembuatan SIM Internasional ini menggunakan golongan A untuk motor dan B untuk mobil. Berikut beberapa golongan SIM Internasional:


A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Dokumen yang Diperlukan Untuk Membuat SIM Internasional

Untuk membuat SIM Internasional ini tidak membutuhkan dokumen yang banyak. Hanya ada 6 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum menuju Korlantas Polri tempat pembuatan SIM Internasional ini, yaitu sebagai berikut:

  1. KTP Asli dan Foto copy
  2. Paspor Asli dan Foto copy
  3. SIM A/C yang masih berlaku berserta foto copynya.
  4. KITAP Asli dan Foto copy (Khusus untuk Warga Negara Asing)
  5. Materai Rp 6.000 1 lembar
  6. Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki berdasi dan untuk wanita menggunakan blazer).

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp 250.000 dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Lokasi dan Prosedur Pembuatan SIM Internasional

Lokasi pembuatan SIM Internasional
Setelah dokumen diatas telah dilengkapi, kalian berarti sudah siap untuk membuat SIM Internasional *yeay. Untuk pembuatan SIM Internasional ini lokasinya berada di Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Gedung Korlantas Polri Jakarta, untuk yang berdomisili di luar Jakarta saya kurang tahu apa bisa dibuat di kota masing-masing atau bagaimana, kalo ada yang tahu minta tambahannya ya :) Berikut juga prosedur yang dilakukan dalam pembuatan SIM Internasional ini:

  1. Datang ke alamat Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Gedung Korlantas Polri Jakarta. Setelah masuk nanti ada tulisan "pelayanan SIM Internasional", tinggal ikuti dan masuk ke gedung tersebut.
  2. Lalu ambil nomor antrian yang berada di sebelah kanan pintu masuk.
  3. Apabila nomer antrianmu sudah dipanggil, masuk ke ruangan tersebut. Nanti ada 3 petugas dari Polri yang akan memverifikasi dokumen dan kalian isi 2 form yang isinya nama, tempat tinggal, nomor paspor, nomor KTP dan lain-lain.
  4. Setelah isi form dan verifikasi dokumen, bayar sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional yang baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan.
  5. Setelah bayar, tinggal pengambilan foto dan sidik jari. Lalu SIM Internasional diberikan, prosesnya pun selesai tidak lebih dari 15 menit.
Sangat bersyukur sekaligus senang karena mengalami pengalaman baik saat pembuatan SIM Internasional di Indonesia yang biasanya birokasi seperti ini yang selalu dipersulit dan membutuhkan uang dan waktu yang banyak. Semoga suatu saat nanti, semua birokasi di Indonesia bisa lebih baik lagi minimal dimudahkan seperti pembuatan SIM Internasional ini. Selamat mencoba guys!

Prosedur pembuatan SIM Internasional



Langkah-langkah Nyaman Mengurus E-Paspor untuk Anak



Kebetulan beberapa waktu yang lalu, paspor biasa milik Saya yang sudah habis berlaku, Saya ganti dengan paspor elektronik atau yang dikenal dengan sebutan E-Paspor. Maka kemudian Hazel juga kami buatkan jenis paspor yang sama. Keuntungan memiliki jenis paspor ini adalah pembebasan Visa dari beberapa negara (pada saat tulisan ini diturunkan), yaitu: Taiwan, Jepang, & Korea Selatan (Baca syarat-syaratnya di sini). Selain itu kita tidak perlu berlama-lama antri di pintu pemeriksaan imigrasi bandara, karena bisa langsung menuju ke gerbang otomatis (Autogate) di bagian penerbangan internasional.
Dengan adanya keuntungan-keuntungan tersebut, maka Saya rela untuk merogoh kocek lebih dalam untuk E-Paspor ini yaitu sebesar Rp. 660.000. Sementara paspor biasa harganya hanya Rp. 305.000 saja. Dan berbeda dengan paspor biasa yang bisa diurus secara online untuk proses memasukkan dokumen, paspor elektronik atau E-Paspor ini hanya bisa diurus secara walk-in alias harus datang ke kantor imigrasi untuk seluruh prosesnya. Maka, datang sepagi atau sesubuh mungkin ke kantor Imigrasi adalah hal yang sangat diperlukan kalau Anda mau kebagian nomor antrian!
E-Paspor sementara hanya dapat dilayani di:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
---

Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
untuk Pembuatan Paspor Anak

1. Akte Lahir Anak

Bawalah Akte Lahir anak yang asli dan yang telah difotokopi hanya boleh di kertas A4.

2. KTP Orangtua
Siapkan KTP asli Anda dan pasangan, beserta fotokopi dari keduanya. Perlu diingat bahwa dalam mempersiapkan berkas untuk paspor anak, segala hal yang berhubungan dengan berkas orangtua, itu berarti harus menyiapkan berkas milik ayah dan ibu (tidak bisa salah satu saja). Sekali lagi, fotokopi hanya boleh di kertas A4, dan tidak diperkenankan untuk dipotong.

3. Kartu Keluarga
Bawalah Kartu Keluarga yang asli dan yang telah difotokopi. Pastikan bahwa nama anak Anda sudah tercantum di KK. Sebagai contoh, saat mengurus paspor ini KK Saya dan Istri masih sendiri-sendiri, namun nama anak sudah tercantum di KK Istri. Maka dokumen yang perlu dibawa dan difotokopi adalah KK milik saya dan KK milik Istri.
4. Ijazah dan atau Akte Lahir Orangtua
Sebetulnya menyertakan Akte Lahir orangtua (suami-istri) saja sudah cukup, namun terkadang Ijazah diperlukan apabila ada perbedaan atau kesalahan pencantuman nama pada Akte Lahir. Bawa yang asli dan fotokopian.

5. Buku/Akta Nikah Orangtua
Siapkan buku/surat nikah asli dan yang telah Anda fotokopi di kertas A4, jangan dipotong.
6. Paspor Orangtua
Bawa yang Asli dan yang fotokopian. Pastikan Paspor masih berlaku. Jika paspor Anda atau pasangan Anda sudah tidak berlaku, maka terlebih dahulu paspor tersebut harus diurus/diperbarui untuk kemudian menjadi syarat pembuatan paspor anak.

Oh iya, kalau Anda mengurus E-Paspor untuk anak ini sebagai pengganti dari paspor anak Anda yang lama, maka Anda wajib menyertakan paspor lamanya beserta fotokopiannya juga.
7. Surat Pernyataan Tertulis
Lampirkan Surat Pernyataan Tertulis dari orangtua yang dibubuhkan materai Rp 6.000,- dan ditandatangani oleh ayah dan ibu dari Si Anak. Surat ini juga dijual di koperasi kantor Imigrasi sehingga Anda tidak perlu repot untuk membuatnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa antrian di koperasi juga bisa cukup panjang.

Pengecekan nomer antrian  

http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id yang juga bisa diakses dari Smartphone. Sehingga kalau nomor antrian sudah dekat, Anda bisa kembali ke kantor imigrasi.