Traveling dengan segala persiapan merupakan hal yang perlu diperhatikan
agar traveling kita aman dan tidak mengalami banyak kesulitan. Selain
perlengkapan seperti baju, kamera, backpack dan lain-lain, traveler pun
wajib mempersiapkan dokumen-dokumen agar tidak terjadi masalah saat
melakukan perjalanan. Khususnya traveler yang sering keluar negeri, ada
kalanya dimana mereka mempunyai kesempatan atau harus mengendarai
kendaraan, contohnya seperti roadtrip di Australia atau berkendara di
Malaysia yang membutuhkan license berkendara atau surat ijin mengemudi
internasional.
Karena saya akan bekerja dan berlibur WHV di Australia
selama 1 tahun. Saya membuat surat ijin mengemudi internasional, karena
membuat SIM Internasional ini lebih cepat dan praktis dibanding membuat
SIM di negara itu sendiri yang membutuhkan waktu yang lama. Disini saya
akan memberikan review dan pengalaman saya selama membuat SIM
Internasional yang prosesnya tidak lebih dari 15 menit! *sujudsukur
Kategori Golongan SIM Internasional
Untuk SIM Internasional ini terdiri dari 5
golongan. Untuk pembuatan SIM Internasional ini sendiri disesuaikan
dengan kebutuhan yang diperlukan. Umumnya pembuatan SIM Internasional
ini menggunakan golongan A untuk motor dan B untuk mobil. Berikut
beberapa golongan SIM Internasional:
A. Sepeda motor dengan atau tanpa
gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor
roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram (900 lbs).
B.
Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang
diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi
penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang
digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan
lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik
trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk
mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi
selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang
kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi
diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak
termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan Untuk Membuat SIM Internasional
Untuk membuat SIM Internasional ini tidak membutuhkan dokumen yang
banyak. Hanya ada 6 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum menuju
Korlantas Polri tempat pembuatan SIM Internasional ini, yaitu sebagai
berikut:
- KTP Asli dan Foto copy
- Paspor Asli dan Foto copy
- SIM A/C yang masih berlaku berserta foto copynya.
- KITAP Asli dan Foto copy (Khusus untuk Warga Negara Asing)
- Materai Rp 6.000 1 lembar
- Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak 3 lembar (untuk laki berdasi dan untuk wanita menggunakan blazer).
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di
Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya
Rp 250.000 dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Lokasi dan Prosedur Pembuatan SIM Internasional
![]() |
Lokasi pembuatan SIM Internasional |
- Datang ke alamat Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Gedung Korlantas Polri Jakarta. Setelah masuk nanti ada tulisan "pelayanan SIM Internasional", tinggal ikuti dan masuk ke gedung tersebut.
- Lalu ambil nomor antrian yang berada di sebelah kanan pintu masuk.
- Apabila nomer antrianmu sudah dipanggil, masuk ke ruangan tersebut. Nanti ada 3 petugas dari Polri yang akan memverifikasi dokumen dan kalian isi 2 form yang isinya nama, tempat tinggal, nomor paspor, nomor KTP dan lain-lain.
- Setelah isi form dan verifikasi dokumen, bayar sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional yang baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan.
- Setelah bayar, tinggal pengambilan foto dan sidik jari. Lalu SIM Internasional diberikan, prosesnya pun selesai tidak lebih dari 15 menit.
![]() |
Prosedur pembuatan SIM Internasional |
No comments:
Post a Comment