Total Pageviews

Wednesday, 28 September 2016

Langkah-langkah Nyaman Mengurus E-Paspor untuk Anak



Kebetulan beberapa waktu yang lalu, paspor biasa milik Saya yang sudah habis berlaku, Saya ganti dengan paspor elektronik atau yang dikenal dengan sebutan E-Paspor. Maka kemudian Hazel juga kami buatkan jenis paspor yang sama. Keuntungan memiliki jenis paspor ini adalah pembebasan Visa dari beberapa negara (pada saat tulisan ini diturunkan), yaitu: Taiwan, Jepang, & Korea Selatan (Baca syarat-syaratnya di sini). Selain itu kita tidak perlu berlama-lama antri di pintu pemeriksaan imigrasi bandara, karena bisa langsung menuju ke gerbang otomatis (Autogate) di bagian penerbangan internasional.
Dengan adanya keuntungan-keuntungan tersebut, maka Saya rela untuk merogoh kocek lebih dalam untuk E-Paspor ini yaitu sebesar Rp. 660.000. Sementara paspor biasa harganya hanya Rp. 305.000 saja. Dan berbeda dengan paspor biasa yang bisa diurus secara online untuk proses memasukkan dokumen, paspor elektronik atau E-Paspor ini hanya bisa diurus secara walk-in alias harus datang ke kantor imigrasi untuk seluruh prosesnya. Maka, datang sepagi atau sesubuh mungkin ke kantor Imigrasi adalah hal yang sangat diperlukan kalau Anda mau kebagian nomor antrian!
E-Paspor sementara hanya dapat dilayani di:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
---

Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
untuk Pembuatan Paspor Anak

1. Akte Lahir Anak

Bawalah Akte Lahir anak yang asli dan yang telah difotokopi hanya boleh di kertas A4.

2. KTP Orangtua
Siapkan KTP asli Anda dan pasangan, beserta fotokopi dari keduanya. Perlu diingat bahwa dalam mempersiapkan berkas untuk paspor anak, segala hal yang berhubungan dengan berkas orangtua, itu berarti harus menyiapkan berkas milik ayah dan ibu (tidak bisa salah satu saja). Sekali lagi, fotokopi hanya boleh di kertas A4, dan tidak diperkenankan untuk dipotong.

3. Kartu Keluarga
Bawalah Kartu Keluarga yang asli dan yang telah difotokopi. Pastikan bahwa nama anak Anda sudah tercantum di KK. Sebagai contoh, saat mengurus paspor ini KK Saya dan Istri masih sendiri-sendiri, namun nama anak sudah tercantum di KK Istri. Maka dokumen yang perlu dibawa dan difotokopi adalah KK milik saya dan KK milik Istri.
4. Ijazah dan atau Akte Lahir Orangtua
Sebetulnya menyertakan Akte Lahir orangtua (suami-istri) saja sudah cukup, namun terkadang Ijazah diperlukan apabila ada perbedaan atau kesalahan pencantuman nama pada Akte Lahir. Bawa yang asli dan fotokopian.

5. Buku/Akta Nikah Orangtua
Siapkan buku/surat nikah asli dan yang telah Anda fotokopi di kertas A4, jangan dipotong.
6. Paspor Orangtua
Bawa yang Asli dan yang fotokopian. Pastikan Paspor masih berlaku. Jika paspor Anda atau pasangan Anda sudah tidak berlaku, maka terlebih dahulu paspor tersebut harus diurus/diperbarui untuk kemudian menjadi syarat pembuatan paspor anak.

Oh iya, kalau Anda mengurus E-Paspor untuk anak ini sebagai pengganti dari paspor anak Anda yang lama, maka Anda wajib menyertakan paspor lamanya beserta fotokopiannya juga.
7. Surat Pernyataan Tertulis
Lampirkan Surat Pernyataan Tertulis dari orangtua yang dibubuhkan materai Rp 6.000,- dan ditandatangani oleh ayah dan ibu dari Si Anak. Surat ini juga dijual di koperasi kantor Imigrasi sehingga Anda tidak perlu repot untuk membuatnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa antrian di koperasi juga bisa cukup panjang.

Pengecekan nomer antrian  

http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id yang juga bisa diakses dari Smartphone. Sehingga kalau nomor antrian sudah dekat, Anda bisa kembali ke kantor imigrasi.

No comments: