
Dengan adanya keuntungan-keuntungan tersebut, maka Saya rela untuk
merogoh kocek lebih dalam untuk E-Paspor ini yaitu sebesar Rp. 660.000.
Sementara paspor biasa harganya hanya Rp. 305.000 saja. Dan berbeda
dengan paspor biasa yang bisa diurus secara online untuk proses memasukkan dokumen, paspor elektronik atau E-Paspor ini hanya bisa diurus secara walk-in alias
harus datang ke kantor imigrasi untuk seluruh prosesnya. Maka, datang
sepagi atau sesubuh mungkin ke kantor Imigrasi adalah hal yang sangat
diperlukan kalau Anda mau kebagian nomor antrian!
E-Paspor sementara hanya dapat dilayani di:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
---1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
untuk Pembuatan Paspor Anak
1. Akte Lahir Anak
Bawalah Akte Lahir anak yang asli dan yang telah difotokopi hanya boleh di kertas A4.
2. KTP Orangtua
Siapkan KTP asli Anda dan pasangan, beserta fotokopi dari keduanya.
Perlu diingat bahwa dalam mempersiapkan berkas untuk paspor anak, segala
hal yang berhubungan dengan berkas orangtua, itu berarti harus
menyiapkan berkas milik ayah dan ibu (tidak bisa salah satu saja).
Sekali lagi, fotokopi hanya boleh di kertas A4, dan tidak diperkenankan untuk dipotong.
3. Kartu Keluarga
3. Kartu Keluarga
Bawalah Kartu Keluarga yang asli dan yang telah difotokopi. Pastikan
bahwa nama anak Anda sudah tercantum di KK. Sebagai contoh, saat
mengurus paspor ini KK Saya dan Istri masih sendiri-sendiri, namun nama
anak sudah tercantum di KK Istri. Maka dokumen yang perlu dibawa dan
difotokopi adalah KK milik saya dan KK milik Istri.
4. Ijazah dan atau Akte Lahir Orangtua
Sebetulnya menyertakan Akte Lahir orangtua (suami-istri) saja sudah
cukup, namun terkadang Ijazah diperlukan apabila ada perbedaan atau
kesalahan pencantuman nama pada Akte Lahir. Bawa yang asli dan
fotokopian.
5. Buku/Akta Nikah Orangtua
5. Buku/Akta Nikah Orangtua
Siapkan buku/surat nikah asli dan yang telah Anda fotokopi di kertas A4, jangan dipotong.
6. Paspor Orangtua
Bawa yang Asli dan yang fotokopian. Pastikan Paspor masih berlaku. Jika
paspor Anda atau pasangan Anda sudah tidak berlaku, maka terlebih dahulu
paspor tersebut harus diurus/diperbarui untuk kemudian menjadi syarat
pembuatan paspor anak.
Oh iya, kalau Anda mengurus E-Paspor untuk anak ini sebagai pengganti dari paspor anak Anda yang lama, maka Anda wajib menyertakan paspor lamanya beserta fotokopiannya juga.
Oh iya, kalau Anda mengurus E-Paspor untuk anak ini sebagai pengganti dari paspor anak Anda yang lama, maka Anda wajib menyertakan paspor lamanya beserta fotokopiannya juga.
7. Surat Pernyataan Tertulis
Lampirkan Surat Pernyataan Tertulis dari orangtua yang dibubuhkan
materai Rp 6.000,- dan ditandatangani oleh ayah dan ibu dari Si Anak.
Surat ini juga dijual di koperasi kantor Imigrasi sehingga Anda tidak
perlu repot untuk membuatnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa antrian
di koperasi juga bisa cukup panjang.
No comments:
Post a Comment